ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAJELIS KOMUNIKASI ALUMNI BABAKAN
BAB I
STATUS DAN KEDUDUKAN, LOGO DAN BENDERA ORGANISASI
Pasal 1
STATUS
Organisasi Majelis Komunikasi Alumni Babakan selanjutnya disingkat Makom Albab merupakan satu-satunya wadah bagi Alumni yang menuntut ilmu di lingkungan Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon.
Pasal 2
KEDUDUKAN
- Makom Albab Pusat berkedudukan di Babakan Ciwaringin Cirebon, dan dalam keadaan tertentu dapat berada di Ibu Kota Negara RI (Jakarta) atau di tempat lain yang ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Pengurus Pusat.
- Kedudukan Organisasi Wilayah, Cabang, Komisariat dan Ranting dalam keadaan tertentu dapat berada ditempat lain yang ditetapkan berdasarkan Rapat pengurus sesuai tingkatannya.
Pasal 3
LOGO
- Logo Organisasi Makom Albab berbentuk segi empat warna hijau berisi tulisan arab Albab” warna putih dan tuisan Makom Albab berada dibawah segi empat.
- Makna Logo:
- Segi empat menunjukkan kekuatan, kekokohan iman dan taqwa kepada Allah SWT, sekaligus menunjukkan tekad dan daya jaung menegakkan Islam Rahmatan lil-alminin
- Tulisan arab “Albab” singkatan dari Alumni Babakan, juga bermakna orang-orang berilmu dan berakhlaqul karimah yang mampu menjadi panutan dan penyuluh bagi kehidupan umat dan bangsa.
- Warna hijau: semangat dan spirit ukhuwah Islamiyah
- Tulisan Latih: Makom Albab bermakna penegasan jati diri dan keberadaan alumni.Babakan
Pasal 4
BENDERA
Bendera Makom Albab disebut Pataka Makom Albab adalah bendera berukuran 2 meter X 1’5 meter dengan bahan satin warna putih dan berlogo Makom Albab segi empat, warna hijau degan tulisan arab “Albab” warna putih dan dibawahnya tulisan latin “Makom Albab”.
BAB II
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
STATUS DAN TATA CARA MENJADI ANGGOTA
Pasal 3
STATUS KEANGGOTAAN
Keanggotaan Organisasi Makom Albab, terdiri dari:
- Anggota biasa adalah setiap orang yang pernah menuntut ilmu di lingkungan Pondok Pesantren Babakan, Ciwaringin, Cirebon.
- Anggota Luar Biasa adalah simpatisan yag memiliki hubungan khusus dan atau perhatian besar terhadap Pondok Pesantren Babakan, Ciwaringin, Cirebon dan atau Makom Albab, dan
- Anggota Kehormatan adalah orang yang berjasa kepada Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon dan Makom Albab.
Pasal 4
TATA CARA MENJADI ANGGOTA
Tata cara menjadi anggota yaitu sbagai berikut:
(1) Anggota biasa bersifat otomatis menjadi anggota Makom Albab
(2) Anggota Luar Biasa menjadi anggota Makom Alnbab setelah melalui pengkajian Pengurus Cabang dan di sahkan oleh Pengurus Pusat.
(3) Setiap Alumni yang menuntut ilmu di lingkungan Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon mengisi formulir data anggota, yang disediakan oleh Pengurus Pusat melalui Pengurus Wilayah, Cabang, Komisariat dan Ranting.
(4) Bagi Alumni yang baru tamat dan akan keluar dari Pondok dan atau Sekolah di Babakan mengisi formulir yang disediakan oleh Pengurus Pusat melalui Pondok dan atau Sekolah masing-masing.
(5) Pengurus Pusat selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah menerima formulir anggota secara lengkap dan telah ditanda-tangani oleh Alumni, wajib memberikan kartu Anggota.
(6) Untuk memudahkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, registrasi Anggota, dilakukan per Wilayah/Cabang/Komisariat/Ranting sesuai domisili alumni.
(7) Anggota Kehormatan adalah mereka yang disetujui dan diangkat oleh Pengurus Pusat mengingat jasanya yang besar terhadap Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon. Dan atau kepada organisasi Makom Albab.
Bagian kedua
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota Makom Albab berkewajiban untuk:
- Menjunjung tinggi dan mentaati segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga , Kode Etik Makom Albab, Keputusan Musayawarah Nasional, dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Organisasi Makom Albab.
- Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi, kecuali Anggota Kehormatan.
- Menjaga citra dan nama baik organisasi Makom Albab
- Membayar iuran serta sumbangan lain demi kelanggengan dan kemajuan organisasi Makom Albab
- Besarnya iuran wajib ditetapkan melalui Rapat Pengurus Pusat dengan memperhatikan aspirasi dari Pengurus Wilayah, Cabang, Komisariat dan Ranting.
Pasal 6
HAK ANGGOTA
- Anggota biasa mempunyai hak:
- Mengikuti semua kegiatan organisasi Makom Albab
- Mengeluarkan pendapat dan mempunyai hak suara dalam Musyawarah sesuai tingkatannya
- Memilih dan dipilih sebagai Pengurus, Dewan Pelindung, Dewan Penasehat dan Dewan Pembina.
- Anggota Luar Biasa mempunyai hak:
- Mengikuti semua kegiatan organisasi Makom Albab
- Mengeluarkan pendapat, tetapi tidak memiliki hak suara pada Musyawarah sesuai tingkatannya
- Anggota Kehormatan mempunyai hal:
- Mengikuti setiap kegiatan organisasi Makom Albab
- Mengeluarkan pendapat, tapi tidak memiliki hak suara pada Musayawarah sesuai tingkatnnya
- Setiap anggota mempunyai hak mendapat perlindungan, bantuan dan pelayanan sejauh hal itu patut diberikan berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan organisasi Makom Albab.
BAB III
KEPENGURUSAN DAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Bagian Pertama
KEPENGURUSAN DAN STRUKRUR ORGANISASI
Pasal 7
KEPENGURUSAN
- Kepengurusan organisasi terdiri dari:
- Pengurus Pusat pada tingkat Nasional;
- Pengurus Wilayah pada tingkat Provinsi;
- Pengurus Cabang pada tingkat Kabupaten/Kota;
- Pengurus Komisariat pada tingkat Kecamatan;
- Pengurus Ranting pada tingkat Desa/Kelurahan.
- Pengurus Komisariat dapat membentuk Kepengurusan Ranting pada tingkat Desa/Kelurahan apabila telah mempunyai anggota alumni sekurang-kurangnya 20 orang;
- Pengurus Komisariat dapat dibentuk di lembaga/Kampus apabila telah mempunyai anggota alumni sekurang-kurangnya 20 orang;
- Pengurus Cabang Istimewa dapat dibentuk di luar negeri apabila telah mempunyai anggota alumni sekurang-kurangnya 10 orang.
Pasal 8
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi Tingkat Pusat, Wilayah, Cabang, Komisariat dan Ranting mengikuti struktur yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar.
- Struktur organisasi Komisariat di Lembaga/Kampus dan Cabang Istimewa di Luar Negeri mengikuti struktur organisasi Komisariat dan Cabang sebagaimana tersebut pada Pasal 8 ayat 1.
- Struktur organisasi Makom Albab dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi pada tingkatan masing-masing.
Bagian Kedua
DEWAN PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 9
DEWAN PELINDUNG
- Dewan Pelindung Pusat adalah Para Masyayikh dan atau Pimpinan/Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon yang memiliki reputasi Nasional dan aktif didalam organisasi PPSB (Persatuan Pondok Pesantren Seluruh Babakan).
- Dewan Pelindung Pusat dapat diminta dari Tokoh Pemerintahan, Tokoh Masyarakat dan atau alumni senior di tingkat nasional.
- Dewan Pelindung Wilayah, Cabang, Komisariat dan Ranting adalah Para Alumni Senior Makom Albab dan atau Tokoh Pemerintah dan atau Tokoh Masyarakat yang memiliki reputasi sesuai tingkatan masing-masing.
- Dewan Pelindung yang berasal dari Tokoh Pemerintah dan atau Tokoh Masyarakat sebelum diangkat harus terlebih dahulu dimintai kesediaannya dan tidak mengikat.
Pasal 10
DEWAN PENASEHAT
- Dewan Penasehat Pusat adalah Para Alumni Senior Makom Albab yang memiliki akseptabilitas secara Nasional dan memiliki komitmen untuk mengembangkan organisasi Makom Albab
- Dewan Penasehat Wilayah, Cabang, Komisariat dan Ranting adalah dari Alumni Senior yang memiliki akseptabilitas dan komitmen untuk mengembangkan organisasi Makom Albab pada masing-masing tingkatan.
- Dewan Penasehat yang berasal dari Tokoh Pemerintah dan Tokoh masyarakat terlebih dahulu dimintai kesediaannya dan tidak mengikat.
Pasal 11
DEWAN PEMBINA
- Dewan Pembina Pusat adalah Para Alumni Senior Makom Albab yang memiliki akseptabilitas secara Nasional dan memiliki komitmen untuk mengembangkan organisasi Makom Albab
- Dewan Pembina Wilayah, Cabang, Komisariat dan Ranting adalah dari Alumni Senior yang memiliki akseptabilitas dan komitmen untuk mengembangkan organisasi Makom Albab pada masing-masing tingkatan.
- Dewan Pembina yang berasal dari Tokoh Pemerintah dan Tokoh masyarakat terlebih dahulu dimintai kesediaannya dan tidak mengikat.
BAB IV
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS
Bagian Pertama
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS PUSAT
Cukup jelas
Pasal 12
TUGAS PENGURUS PUSAT
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas.
- Cukup jelas
- Cukup jelas.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 13
KEWENANGAN PENGURUS PUSAT
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Bagian Kedua
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS WILAYAH
Cukup jelas
Pasal 14
TUGAS PENGURUS WILAYAH
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas.
- Cukup jelas
- Cukup jelas.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART
Pasal 15
KEWENANGAN PENGURUS WILAYAH
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Melaksanakan kewenangan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART
Bagian Ketiga
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS CABANG
Cukup jelas
Pasal 16
TUGAS PENGURUS CABANG
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 17
KEWENANGAN PENGURUS CABANG
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Melaksanakan kewenangan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Bagian Keempat
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS KOMISARIAT
Cukup jelas
Pasal 18
TUGAS PENGURUS KOMISARIAT
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 19
KEWENANGAN PENGURUS KOMISARIAT
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Melaksanakan kewenangan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART
Bagian Kelima
TUGAS DAN KEWENANGA PENGURUS RANTING
Pasal 20
TUGAS PENGURUS RANTING
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 21
KEWENANGAN PENGURUS RANTING
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Cukup jelas
- Melaksanakan kewenagan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART
Pasal 22
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
- Masa bakti kepengurusan Makom Albab Pusat, Wilayah, Cabang, Komisariat dan Ranting selama 5 (lima) Tahun
- Seseorang dapat dipilih menjadi Ketua Umum (Pusat) dan Ketua Wilayah, Cabang, Komisariat dan Ranting untuk 2 (dua) periode masa bakti berturut-turut yang ditetapkan melalui Musyawarah.
BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Pertama
MUSYAWARAH
Pasal 23
MUSYAWARAH NASIONAL
- Musyawarah Nasional selanjutnya disingkat Munas merupakan lembaga pemegang kekuasaan tertinggi pada organisasi Makom Albab.
- Musayawarah Nasional Makom Albab berwenang untuk:
- Menetapkan perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Makom Albab
- Menetapkan kebijakan dan program kerja Makom Albab
- Meminta, menerima atau menolak pertanggungjawaban Pengurus Pusat
- Memilih Ketua Umum Pengurus Makom Albab periode berikutnya
- Membuat rekomendasi kepada Stakeholder terkait permasalahan-permasalahan menonjol pada bidang Ipoleksosbudhankam (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial budaya, Pertahanan dan Keamanan) untuk kepentingan bangsa Indonesia.
- Musyawarah Nasional dilaksanakan setiap 5 (lima) Tahun sekali
- Peserta Musyawarah Nasional diikuti oleh :
- Pengurus Pusat
- Pengurus Wilayah, terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara ;
- Pengurus Cabang, terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
- Musyawarah Nasional dilaksanakan oleh Pengurus Pusat dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang.
- Pengurus Pusat, Wilayah dan Cabang masing-masing memiliki hak 1 (satu) suara;
- Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) dilaksanakan sebelum kurun waktu 5 (lima) tahun, apabila terjadi keadaan yang sangat prinsip dan akan membahayakan organisasi.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya ½ (setengah) lebih 1 (satu) dari jumlah Pengurus Wilayah dan Cabang yang sudah definitif.
Pasal 24
MUSYAWARAH WILAYAH
- Musyawarah Wilayah selanjutnya disingkat Musywil merupakan lembaga pemegang kekuasaan tertinggi pada tingkat Wilayah organisasi Makom Albab.
- Musayawarah Wiayah Makom Albab berwenang untuk:
- Menetapkan program kerja dan anggaran Pengurus Wilayah
- Meminta, menerima atau menolak pertanggungjawaban Pengurus Wilayah
- Memilih Ketua Wilayah Pengurus Makom Albab periode berikutnya
- Musyawarah Wilayah dilaksanakan setiap 5 (lima) Tahun sekali
Pasal 25
MUSYAWARAH CABANG
- Musyawarah Cabang selanjutnya disingkat Musycab merupakan lembaga pemegang kekuasaan tertinggi pada tingkat Cabang organisasi Makom Albab.
- Musayawarah Cabang Makom Albab berwenang untuk:
- Menetapkan program kerja dan anggaran Pengurus Cabang
- Meminta, menerima atau menolak pertanggungjawaban Pengurus Cabang
- Memilih Ketua Cabang Pengurus Makom Albab periode berikutnya
- Musyawarah Cabang dilaksanakan setiap 5 (lima) Tahun sekali
Pasal 26
MUSYAWARAH KOMISARIAT
- Musyawarah Komisariat selanjutnya disingkat Musykom merupakan lembaga pemegang kekuasaan tertinggi pada tingkat Komisariat organisasi Makom Albab.
- Musayawarah Komisariat Makom Albab berwenang untuk:
- Menetapkan program kerja dan anggaran Pengurus Komisariat
- Meminta, menerima atau menolak pertanggungjawaban Pengurus Komisariat
- Memilih Ketua Komisariat Pengurus Makom Albab periode berikutnya
- Musyawarah Komisariat dilaksanakan setiap 5 (lima) Tahun sekali
Pasal 27
MUSYAWARAH RANTING
- Musyawarah Ranting selanjutnya disingkat Musyran merupakan lembaga pemegang kekuasaan tertinggi pada tingkat Ranting organisasi Makom Albab.
- Musayawarah Ranting Makom Albab berwenang untuk:
- Menetapkan program kerja dan anggaran Pengurus Ranting
- Meminta, menerima atau menolak pertanggungjawaban Pengurus Ranting
- Memilih Ketua Ranting Makom Albab periode berikutnya
- Musyawarah Ranting dilaksanakan setiap 5 (lima) Tahun sekali
Bagian Kedua
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat dalam organisasi Makom Albab terdiri dari:
- Rapat Kerja
- Rapat Pleno
- Rapat Pengurus Harian
Pasal 28
RAPAT KERJA
Rapat Kerja terdiri dari:
- Rapat Kerja Nasional selanjutnya disingkat Rakernas adalah satu forum pertemuan yang diikuti oleh seluruh Pengurus Pusat, Ketua, Sekretaris dan Bendara Pengurus Wilayah dan Cabang Makom Albab.
- Rapat Kerja Wilayah selanjutnya disingkat Rakerwil adalah satu forum pertemuan yang diikuti oleh seluruh Pengurus Wilayah, Ketua, Sekretaris dan Bendara Pengurus Cabang Makom Albab.
- Rapat Kerja Cabang selanjutnya disingkat Rakercab adalah satu forum pertemuan yang diikuti oleh seluruh Pengurus Cabang, Ketua, Sekretaris dan Bendara Pengurus Komisariat Makom Albab
- Rapat Kerja Komisariat selanjutnya disingkat Rakerkom adalah satu forum pertemuan yang diikuti oleh seluruh Pengurus Komisariat, Ketua, Sekretaris dan Bendara Pengurus Komisariat Makom Albab
- Rapat Kerja Ranting selanjutnya disingkat Raker adalah satu forum pertemuan yang diikuti oleh seluruh Pengurus Ranting Makom Albab serta dihadiri oleh Pengurus Komisariat.
- Agenda Rapat kerja adalah untuk merumuskan dan menyusun program kerja dan anggaran tahunan Pengurus pada setiap tingkatan berdasarkan hasil-hasil keputusan Musyawarah Nasional.
- Melakukan analisa dan evaluasi terhadap program-program tahunan yang sudah berjalan
- Rapat Kerja dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun
Pasal 29
RAPAT PLENO
- Rapat Pleno adalah forum pertemuan yang diikuti oleh seluruh Pengurus Makom Albab sesuai tingkatnnya untuk melakukan analisa dan evaluasi serta menentukan prioritas program pada Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Unit kerja masing.
- Rapat Pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua Kali dalam satu tahun,
Pasal 30
RAPAT PENGURUS HARIAN
- Rapat Pengurus Harian adalah forum pertemuan Pengururs Harian Makom Albab sesuai tingkatannya untuk melakukan analisa dan evaluasi serta menentukan kebijakan terkait dengan program kerja berjalan pada Departemen/Biro/Bagian/ Seksi/Unit masing-masing untuk kelancaran dan tercapainya tujuan program kerja organisasi
- Rapat Pengurus Harian dilaksanakan setiap saat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi .
BAB VII
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 31
KEKAYAAN
- Kekayaan Makom Albab diperoleh dari:
- Uang pangkal Anggota
- Uang iuran Anggota
- Usaha –usaha lain, bantuan, hibah, infak wakaf, dan sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
- Kekayaan Makom Albab yang berupa barang dicartat dalam buku Inventarisasi Barang Milik Makom Albab dan setiap tahun dilakukan audit atau recount serta di pertanggungjawabkan oleh Pengurus.
- Kekayaan Makom Albab tidak dapat dipindah-tangankan kepada pihak lain, kecuali harus sesuai prosedur melalui Musyawarah sesuai tatarannya.
Pasal 32
KEUANGAN
- Pemasukan dan pengeluaran keuangan dicatat dan dibukukan serta dibuat neraca pada bendara pengurus serta harus sepengetahuan Ketua Umum/Katua.
- Prinsip pengelolaan keuangan adalah jujur, transfaran, dan akuntabel
- Audit keuangan dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu tahun.
BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 33
- Organisasi Makom Albab hanya dapat dibubarkan berdasarkan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa yang dihadiri oleh Pendiri, Pengurus Pusat dan Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pengurus Wiayah dan Cabang sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Pendiri, Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Cabang
- Apabila organisasi dibubarkan, atas dasar hasil Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa, maka kekayaan dan keuangan sebagaimana tersebut pada pasal 31 ayat (1) dan pasal 32 ayat (1), dapat dilikuidasi dan atau ditentukan lain.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Dengan disahkannya Anggaran Rumah Tangga Makom Albab ini, maka segala peraturan atau ketentuan yang telah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
- Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) ditetapkan melalui Rapat Nasional.
- Anggaran Rumah Tangga Makom Albab ini berlaku sejak tanggal ditetapkan melalui Musayawah Nasional Pertama Makom Albab.
Ditetapkan : di Babakan
Pada Tanggal: 26 Maret 2016
PIMPINAN SIDANG KOMISI ORGANISASI
KETUA SEKRETARIS
Drs. H. ZAENURI ANWAR, MM Drs. H. BADRUDDIN, M.Si
PIMPINAN SIDANG PLENO
KETUA SEKRETARIS
H, ISROIL MU’IN, SE, MM Drs. H.MUIZ ALI MURTADHO